BPR Akasia Mas Resmi Berubah Nama Menjadi Bank Perekonomian Rakyat Akasia Mas

Tangerang Selatan – PT Bank Perkreditan Rakyat Akasia Mas secara resmi mengumumkan perubahan nomenklatur nama perusahaan menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Akasia Mas.
Perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru di sektor jasa keuangan, sekaligus menegaskan komitmen perseroan dalam mendukung penguatan industri perbankan rakyat di Indonesia.
Pengumuman resmi tersebut disampaikan oleh Direksi PT BPR Akasia Mas dan berlaku efektif setelah memperoleh seluruh persetujuan regulator serta instansi berwenang.
Perubahan nama ini tidak disertai dengan perubahan logo perusahaan, sehingga identitas visual dan branding yang selama ini dikenal oleh masyarakat tetap dipertahankan.
Landasan Hukum Perubahan Nomenklatur
Perubahan nama Perseroan didasarkan pada sejumlah regulasi dan keputusan penting, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
- Akta Notaris Nomor 15 tanggal 19 November 2024 mengenai Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR Akasia Mas.
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0075254.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 22 November 2024.
- Keputusan Kepala Kantor OJK Provinsi Banten Nomor KEP-5/KO.114/2024 tanggal 19 Desember 2024.
Dengan terpenuhinya seluruh aspek hukum tersebut, perubahan nomenklatur dinyatakan sah dan berlaku penuh.
Perubahan Nama Tanpa Mengubah Substansi Usaha
Direksi menegaskan bahwa perubahan nama dari:
PT Bank Perkreditan Rakyat Akasia Mas
(atau disebut juga PT BPR Akasia Mas)
menjadi:
PT Bank Perekonomian Rakyat Akasia Mas
(atau disebut juga PT BPR Akasia Mas)
tidak mengubah kegiatan usaha, komitmen layanan, maupun hubungan hukum yang telah terjalin sebelumnya.
Seluruh perjanjian dan kontrak antara Perseroan dengan nasabah, debitur, maupun mitra usaha yang masih menggunakan nama lama tetap berlaku sah hingga masa berlakunya berakhir, tanpa memerlukan perubahan atau pembaruan dokumen secara langsung.
Keberlanjutan Layanan dan Produk Tetap Terjamin
Sehubungan dengan perubahan nomenklatur tersebut, Perseroan memastikan bahwa:
- Tabungan dan bilyet deposito yang mencantumkan nama dan logo PT Bank Perkreditan Rakyat Akasia Mas tetap dapat digunakan sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut dari pihak bank.
- Seluruh layanan operasional perbankan berjalan normal tanpa gangguan, termasuk layanan kepada nasabah di kantor pusat maupun jaringan layanan lainnya.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi seluruh nasabah, sekaligus memastikan proses transisi berjalan secara tertib dan berkesinambungan.
Komitmen terhadap Transparansi dan Penguatan BPR
Perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari transformasi nasional sektor BPR yang bertujuan memperkuat peran bank perekonomian rakyat sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, khususnya dalam mendukung pembiayaan UMKM dan perekonomian daerah.
PT Bank Perekonomian Rakyat Akasia Mas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta kepatuhan terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Pengumuman ini ditetapkan di Tangerang Selatan pada 31 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Direksi PT BPR Akasia Mas sebagai bentuk pertanggungjawaban dan keterbukaan informasi kepada publik.
Tags: #pengumuman #regulasi #bpr #akasia-mas